SesuaiPeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 dan 25 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II dan III disebutkan bahwa Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II dan III diselenggarakan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela
Pendidikandan Pelatihan PNS . Dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar- besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil, dengan maksud agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan golongan I untuk menjadi Pegawai Negeri
Pembinaanini dilakukan melalui Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 secara Learning atau pelatihan jarak jauh yang diadakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan BMKG. Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III diselenggarakan dengan tujuan mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi.
KENAIKANPANGKAT PNS ( PP No 12/2002 ) • Pangkat adalah : Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. • Kenaikan Pangkat adalah : Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. • Kenaikan Pangkat Reguler adalah :
2 Program Pendidikan Diploma IV, Strata I (S-1) atau yang sederajat, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Pengatur Muda Tk.I, II/b serta memiliki ijazah paling rendah SMA/K atau sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya; 3. Program Strata 2 (S-2), Program Spesialis I atau yang sederajat, dipersyaratkan PNS
dfYi. Ade Roni Follow Information Technology Enthusiast, akan merasa senang jika bisa saling bertukar knowledge tentang teknologi, programming dan blogging. Desember 12, 2020 3 min read Pengertian Diklat Fungsional, Struktural dan Teknis – Dalam menjalankan pekerjaannya sebagai abdi negara, seorang Pegawai Negeri Sipil PNS tentu perlu untuk terus mengembangkan diri. Pengembangan diri ini diperlukan untuk meningkatkan kinerjanya dalam bertugas sebagai seorang PNS. Untuk itu, diperlukanlah suatu pendidikan dan latihan khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil PNS. Pendidikan dan latihan atau Diklat PNS ini merupakan hal yang rutin dilakukan. Pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil PNS yang selanjutnya disebut diklat merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apa pengertian diklat, tujuan dan juga bentuk dari diklat PNS ini? Pengertian Diklat PNS Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Diklat PNS ini dilakukan untuk mencapai daya guna serta hasil guna yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, diadakanlah pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan pada pegawai. Tujuan Diklat PNS Pendidikan dan pelatihan PNS ini secara lebih spesifik, bertujuan untuk Membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap para Pegawai Negeri Sipil PNS dalam melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi oleh kepribadian dan etika PNS yang sesuai dengan kebutuhan aparatur sipil negara yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan juga kesatuan berbagai sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan kesamaan visi dan dinamika pola pikir para aparatur sipil negara di dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Jenis dan Jenjang Diklat PNS Pendidikan dan Pelatihan PNS yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil PNS ini dapat dikelompokkan dalam berbagai bentuk. Berikut ini adalah jenis dan penggolongan pendidikan dan latihan PNS 1 Diklat Prajabatan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan merupakan bentuk pendidikan dan pelatihan yang dilakukan guna membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sekaligus untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan juga mengenai bidang tugas serta budaya organisasinya. Diklat Prajabatan CPNS Gol. II Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Garut dan Pangandaran Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil PNS mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan baik. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ini termasuk syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III. 2 Diklat Dalam Jabatan Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan yang perlu ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil ada 3 tiga jenis, meliputi a. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Diklatpim Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan adalah diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu. Oleh karena itu diklat ini termasuk kedalam salah satu jenis diklat struktural, selain diklat prajabatan. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Diklatpim Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini dilaksanakan guna mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dari aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan ini terdiri dari empat jenjang Diklat Kepemimpinan Tingkat IV bagi Jabatan Struktural Eselon Kepemimpinan Tingkat III bagi Jabatan Struktural Eselon Kepemimpinan Tingkat II bagi Jabatan Struktural Eselon Kepemimpinan Tingkat I bagi Jabatan Struktural Eselon I. b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah bentuk diklat yang dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan atau ketrampilan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional. Diklat Fungsional merupakan jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari Diklat fungsional keahlian yang merupkaan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang fungsional ketrampilan yang merupakan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan. c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pendidikan dan Pelatihan Teknis merupakan diklat yang dilakukan guna mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas para PNS. Kompetensi Teknis ini merupakan kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu yang digunakan demi pelaksanaan tugas masing-masing. Diklat teknis meliputi Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan dalam bidang pelayanan teknis yang sifatnya umum serta di bidang administrasi dan manajemen guna menunjang tugas pokok instansi yang teknis substantif yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Selain jenis diklat di atas, dalam beberapa aplikasi kepegawaian terdapat jenis Diklat Formal dan Non Formal. Diklat formal sama seperti diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib bagi para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh diklat auditor, diklat profesi guru, dll. Sedangkan Diklat Non Formal adalah diklat yang tidak wajib dilaksanakan oleh para Pegawai Negeri Sipil PNS seperti diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dll.
Di Indonesia, pekerjaan PNS sudah sangat umum. Orang beramai-ramai mendaftarkan diri untuk bekerja menjadi PNS. Dalam pekerjaan ini, ada berbagai pangkat golongan PNS. Dimana, setiap golongannya berbeda. PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan fasilitas, gaji, dan tunjangan dari negara. Maka, tak heran jika bidang pekerjaan ini memiliki banyak peminat. Pada setiap tahunnya, akan ada tes calon pegawai negeri sipil atau yang biasa disebut CPNS. Oleh karena itu, tes ini memiliki banyak peminat karena jaminan dan tunjangan yang ditawarkan menjanjikan. Daftar Isi Apa itu PNS dan Kewajibannya Pangkat Golongan PNS per Golongan Jabatan Struktural/Eselonisasi Pangkat Golongan PNS Tunjangan PNS Kesimpulan Apa itu PNS dan Kewajibannya Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah Aparatur Sipil Negara ASN yang secara tetap diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang mengemban tugas dalam negeri dan pemerintahan serta mendapatkan gaji berdasarkan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan data yang ada, jumlah PNS di Indonesia pada Desember 2020 mencapai empat juta orang. Dimana, sebanyak 77% PNS bekerja pada instansi pemerintahan daerah dan 23% sisanya bekerja pada instansi pusat. Pokok-pokok kepegawaian dan pengertian PNS sudah ada penjelasannya dalam UU Nomor 8 Tahun 1974. Namun, sekarang sudah diperbaharui menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. PNS memiliki kewajiban dalam menjalankan pekerjaannya. Berikut merupakan beberapa kewajiban PNS Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku Diangkat oleh pejabat yang berwenang Mengemban tugas dan jabatan dalam negeri atau jabatan lainnya Penggajian dilakukan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku Pangkat Golongan PNS per Golongan Ada istilah pangkat golongan PNS. Pangkat merupakan tingkat atau kedudukan seorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar untuk penggajian. Maka kenaikan pangkat seorang PNS merupakan sebuah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara. Kenaikan pangkat ada dua jenis, yaitu reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Selain itu, PNS yang gugur dalam tugas akan mendapatkan pangkat anumerta. Pangkat golongan PNS paling rendah adalah golongan I dan pangkat golongan PNS tertinggi adalah golongan IV. Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing golongan PNS berdasarkan pendidikan Golongan Jenjang Pendidikan Range Gaji I/a SD atau Sederajat – I/b SMP atau Sederajat – I/c – – I/d – – II/a SMA atau Sederajat – II/b D1/D2 Sederajat – II/c D3 Sederajat – II/d – – III/a S1 atau Sederajat – III/b S2 Sederajat/ S1 Kedokteran/ S1 Apoteker – III/c S3 atau Sederajat – III/d – – IV/a – – IV/b – – IV/c – – IV/d – – IV/e – – 1. Juru Juru adalah jenjang pangkat untuk PNS golongan I/a sampai I/d. Ini merupakan golongan paling bawah dalam tingkat golongan PNS. Jika dilihat dari persyaratan golongan, yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, atau setingkat. Dari ketentuan tersebut, dapat diasumsikan bahwa pekerjaan golongan juru membutuhkan kemampuan dasar dan tidak menuntut suatu keterampilan pada bidang tertentu. Dengan kata lain, juru adalah pelaksana pembantu atau asistensi dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab untuk golongan di atasnya. 2. Pengatur Pangkat golongan PNS ini merupakan jenjang pangkat untuk golongan II/a hingga II/d yang juga memiliki sebutan secara berjenjang mulai dari pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Dari persyaratan golongan PNS berdasarkan pendidikannya, maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan hingga diploma III D3 atau pendidikan setingkat lainnya. Dari penjelasan tersebut, dapat diasumsikan bahwa pekerjaan tingkat pengatur sudah mulai menuntut atau membutuhkan suatu keterampilan dan pengetahuan akan bidang ilmu tertentu namun memiliki sifat yang sangat teknis. Sementara itu, pengatur merupakan orang yang menjalankan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasional dari sebuah institusi. Bukan hanya itu, sekretaris daerah, staf ahli, kepala biro, kepala biro, inspektur merupakan beberapa jabatan pada golongan ini. 3. Penata Golongan ini adalah golongan kepangkatan untuk PNS golongan III/a sampai III/d dengan sebutan sesuai urutan penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I. Jika dilihat dari persyaratannya, maka yang menempati pangkat golongan PNS ini merupakan mereka dengan pendidikan formal S1 atau diploma IV ke atas dan setingkat. Oleh karena itu, pekerjaan di pangkat penata sudah menuntut atau memerlukan keahlian pada bidang tertentu dengan. Selain itu, keahlian-keahlian tersebut juga membutuhkan lingkup pemahaman kaidah suatu ilmu secara mendalam. Dengan pemahaman yang mendalam tersebut, maka pangkat penata bukan hanya seorang pelaksana, tetapi juga seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin suatu proses dan hasil kerja tingkatan pengatur. 4. Pembina Golongan ini merupakan golongan pangkat untuk PNS golongan IV/a sampai IV/e. Maka, posisi ini juga memiliki sebutan lain secara berurutan pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya, dan pembina utama. Sebagai pangkat golongan PNS tertinggi, pangkat ini tentunya dapat Anda peroleh dari perjalanan karir yang panjang menjadi seorang PNS. Maka dari itu, hal ini berarti pekerjaan pada golongan ini bukan hanya menuntut suatu keilmuan atau keterampilan khusus, tetapi juga pengalaman dan kearifan kerja yang sudah diperoleh selama bekerja. Maka, pekerjaan pada pangkat pembina juga harus menjadi role model bagi pangkat-pangkat di bawahnya demi keperluan membina dan juga mengembangkan kualitas sumber daya manusia kedepannya. Baca juga Akuntansi Pemerintahan Pengertian, Tujuan, Hingga Syarat Penerapannya Jabatan Struktural/Eselonisasi Pangkat Golongan PNS Eselon Golongan Pangkat Tertinggi Golongan Pangkat Terendah Jabatan Instansi Pusat Jabatan Instansi Daerah Provinsi Jabatan Instansi Daerah Kabupaten/Kota Ia IV/e IV/d Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Sekretaris, Sekretaris Utama, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Direktur Utama, Auditor Utama, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Deputi, Wakil Sekretaris Kabinet Ib IV/e IV/c Staf Ahli Sekretaris Daerah IIa IV/d IV/c Kepala Biro, Kepala Pusat, Asisten Deputi Asisten, Staf Ahli Gubernur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Direktur RS Umum Daerah Kelas A Sekretaris Daerah IIb IV/c IV/b Kepala Biro, Direktur RS Umum Daerah Kelas B, Wakil Direktur RS Umum Kelas A, Direktur RS Khusus Kelas A Asisten, Staf Ahli Bupati/Walikota, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B IIIa IV/b IV/a Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat Kepala Kantor, Kepala Bagian, Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu, Direktur RS Umum Kelas C, Direktur RS Khusus Kelas B, Wakil Direktur RS Umum Kelas B, Wakil Direktur RS Khusus Kelas A, Kepala UPT Dinas Kepala Kantor, Camat, Kepala Bagian, Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat, Inspektur Pembantu, Direktur RS Umum Kelas C, Direktur RS Khusus Kelas B, Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B, Wakil Direktur RS Khusus Kelas A IIIb IV/a III/d Kepala Bagian pada RS Daerah, Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah, Direktur RS Umum Daerah Kelas D, Sekretaris Camat IVa III/d III/c Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi Lurah, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, Kepala UPT Dinas dan Badan IVb III/c III/b Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi pada Kelurahan, Kepala Subbagian pada UPT, Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan, Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan Va III/b III/a Kepala Urusan Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Kepala TU Sekolah Menengah Umum Tunjangan PNS Tunjangan merupakan salah satu dari banyak alasan mengapa masyarakat ingin sekali menjadi PNS. Tentunya, daya tarik tunjangan ini berbeda-beda sesuai dengan masa kerja, instansi, dan jabatan serta berbagai jenis tunjangan akan Anda dapatkan jika menjadi PNS. Di sisi lain, tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan paling besar yang akan Anda dapatkan. Selain itu, tunjangan lainnya berupa tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan juga perjalanan dinas. Kesimpulan PNS merupakan pembina pegawai yang tujuannya untuk menempati posisi dalam pemerintahan dan bersifat permanen. Karena aman dari PHK dan juga adanya jaminan uang pensiun, maka profesi ini menjadi impian banyak orang. Walaupun begitu, profesi ini juga menjanjikan stabilitas pendapatan dan karir. PNS juga merupakan pekerjaan yang memiliki jam kerja pasti sehingga tidak perlu untuk lembur dan sebagainya. Maka dari itu, Pemerintahan dapat menggunakan Sistem ERP EVA HRIS dari HashMicro untuk melakukan proses administrasi, operasional, dan meningkatkan transparansi informasi secara real-time dan otomatis. Oleh karena itu, segera jadwalkan demo gratis untuk menerapkan sistem ini pada organisasi atau perusahaan Anda. Baca juga Penilaian Kinerja adalah Pengertian, Contoh, dan Indikatornya Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Hendra Gunawan penulis konten yang memiliki passion untuk bisnis dan teknologi, saya selalu berusaha untuk mengombinasikan antara pengetahuan bisnis dan teknologi dengan kemampuan menulis saya.
penggolongan pendidikan dan pelatihan pns